PROPOSAL
SKRIPSI
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan
nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan
melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Salah satu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan nasional tersebut adalah
penyelenggaraan usaha di segala bidang. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen Pasal 28C Ayat (1) menegaskan bahwa:
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pengejawantahan
Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ini
diwujudkan dengan adanya pembangunan di bidang pendidikan. Menurut Harold G
Shane yang mengemukakan, bahwa:
Signifikan
pendidikan di hari esok dapat diutarakan sebagai berikut:
1. Pendidikan
penting karena pendidikan menyediakan wahana yang telah teruji untuk
implementasikan nilai-nilai masyarakat yang berubah dan hasrat masyarakat yang
muncul yang menimbulkan nilai-nilai baru.
2. Banyak
masalah pokok waktu itu dapat diatasi dengan pendidikan, jika pengertian
tentang tujuan pendidikan dapat diperoleh kembali.
3. Mengingat
tuntutan besar yang akan dibebankan pada pendidikan, pentingnya pendidikan di
dunia ditunjukkan oleh timbulnya fleksibelitas dan respons terhadap perubahan
dan alternatif pendidikan.
4. Perbaikan
iklim psikologis sekolah dapat mencapai satu signifikansi baru bagi pendidikan
selaa dekade yang akan datang[1]
Tetapi dalam perkembangannya, dunia pendidikan di
Indonesia, belum menunjukkan perubahan yang berarti. Salah satu permasalahan
pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan
pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan
menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan
kompetensi guru melalui berbagai pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran,
pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu
manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum
menunjukkan peningkatan yang berarti.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setap warga
Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pemerintahan dan pemerintahan daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
sedangkan dalam ayat (3) menyatakan bahwa wajib belajar merupakan tanggung
jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah
Pendidikan
telah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi suatu bangsa. Sebab, pendidikan
sendiri dapat dikatakan sebagai pembentukan karakter suatu bangsa. Jadi, tidak
dapat dipungkiri lagi bahwa pendidikan telah menjadi hal yang penting karena
salah satu faktornya adalah dapat mempengaruhi berbagai perwujutan hak-hak yang
lain. Sebagai contoh untuk memperoleh hak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
seperti dalam hal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tentunya semua itu
akan berarti ketika seseorang telah ditopang dengan memiliki pendidikan.
Demikian pula halnya dengan hak untuk berekspresi, dan berpendapat serta
berbagai hak-hak lain dalam bidang sipil dan politik. Semuanya dapat
diimplementasikan ketika suatu hal yang mendasar, yaitu pendidikan telah dimiliki
oleh manusia tanpa terkecuali baik manusia normal ataupun penyandang disabilitas
yang biasa kita kenal dengan sebutan kaum difabel.
Berbicara
tentang hak anak disabilitas dalam pendidikan, telah menjadi suatu hal yang
lumrah ditemui dalam khasanah kehidupan sehari-hari. Seiring dengan
perkembangannya wacana tersebut telah memantik perdebatan yang cukup tajam. Slogan
yang selalu dilontarkan negara di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat yaitu
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….” dinilai hanya
suatu formalitas hitam di atas putih. Hak anak disabilitas dalam pendidikan masih
mendapatkan pendiskriminasian yang cukup jelas dalam negara ini. Disabilitas
pada hakekatnya juga manusia yang sudah semestinya mendapatkan hak yang sama
layaknya manusia normal yang lain.
Ratifikasi
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) adalah
salah satu bukti dan janji nyata bahwa Indonesia tidak akan memperlakukan
penyandang disabilitas sebagai manusia yang tidak setara dengan manusia pada
umumnya, termasuk keniscayaan untuk tidak diskriminatif terhadap pemenuhan hak
atas pendidikan kaum disabilitas. Pada Pasal 24 ayat (1) CRPD, ditegaskan bahwa
Negara-negara Pihak mengakui hak orang-orang disabilitas atas pendidikan. Dalam
rangka memenuhi hak ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang
sama, Negara-negara Pihak wajib menjamin sistem pendidikan yang bersifat
inklusif pada setiap tingkatan dan pembelajaran jangka panjang.
Ketiadaan
akses terhadap hak atas pendidikan juga akan berdampak terhadap hak hidup
anak-anak disabilitas ke depannya. Bagaimanapun, pendidikan adalah pangkal dari
penikmatan hak di semua sektor kehidupan. Peniadaan terhadap hak atas
pendidikan seorang ialah sumber dari malapetaka masa depan. Dengan konteks
demikian, sangat terpahami apabila keluarga disabilitas sangat marah dan sedih
ketika perguruan tinggi negeri yang notabene dikelola oleh Negara
menutup hak atas pendidikan disabilitas.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka
penulis tertarik untuk mengangkat suatu karya ilmiah berebentuk skripsi yang
berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Hak
Penyandang Disabilitas di Tingkat Pendidikan Universal Berdasarkan The
Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007 serta
Implementasinya di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana
perbandingan pengaturan perlindungan hukum hak penyandang disabilitas atas
pendidikan universal berdasarkan The Convention on The Rights of Persons with
Disabilities 2007 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016?
b. Bagaimana
implementasi pengaturan The Convention on
The Rights of Persons with Disabilities 2007 di Indonesia?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
a. Untuk
mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan perlindungan hukumhak penyandang disabilitas atas
pendidikan universal berdasarkan The Convention on The Rights of Persons with
Disabilities 2007.
b. Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaturan tersebut di Indonesia.
2. Manfaat
Penelitian
a. Manfaat
secara teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan pendapat atau manfaat bagi pengembangan hukum di Indonesia
yang berkenaan dengan pengaturan perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas
atas pendidikan universal.
b. Manfaat
secara praktis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi alternatif pemecahan masalah yang timbul dewasa
ini, berkaitan dengan pengaturan perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas
atas pendidikan universal di Indonesia
dalam meningkatkan penyelenggara pendidikan, kepada pihak pemerintah Indonesia,
sekolah-sekolah dan pihak lainnya.
D. Kerangka Konseptual
Guna
memahami maksud yang terkandung dalam penulisan skripsi, perlu diketahui
pengertian berikut ini:
1. Perlindungan
Hukum
Dalam kamus besar Bahas Indonesia Perlindungan
berasal dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah,
mempertahankan, dan membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi,
pemeliharaan, penjagaan, asilun, dan bunker.
Pengertian perlindungan dalam Ilmu Hukum adalah
suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau
aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada
korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak
manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas
pemeriksaan di sidang pengadilan.[2]
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman
kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut
diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang
diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai
upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan
rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman
dari pihak manapun.
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat
dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh
subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan
peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.
Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap
hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak
tersebut.
Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari
perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan
yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam
hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya
dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia
memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.
Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan
atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan
ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai
manusia.
2. Hak
Hak
adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.[3]
3. Penyandang
Disabilitas
Menurut WHO, disabilitas adalah suatu
ketidakmampuan melaksanakan suatu aktifitas/kegiatan tertentu sebagaimana
layaknya orang normal, yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau
ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi
anatomis. Disabilitas adalah ketidakmampuan melaksanakan suatu
aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan
oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan
dengan usia dan masyarakat (Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
2009).
Dahulu istilah disabilitas dikenal dengan sebutan
penyandang cacat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of
Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) tidak lagi menggunakan istilah penyandang cacat, diganti dengan
penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama,
dimana ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat
menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat
berdasarkan kesamaan hak.[4]
Beberapa
definisi tentang disabilitas:
1. Menurut
Itinerant service of blind children, disabilitas adalah seseorang yang
ketunaannya sedemikian, sehingga mata tidak berfungsi sama sekali dalam program
pendidikan tanpa melalui sistem Braile, audio
aids dan perlengkapan khusus yang diberikan untuk mencapai pendidikan
secara efektif tanpa menggunakan sisa penglihatannya.[5]
2. Frans Harsanah Sastradiningrat, seseorang
dinyatakan disabilitas jika mengalami kerusakan penglihatan setelah mengalami
koreksi maksimal tetap memerlukan pendekatan khusus didalam pendidikannya.[6]
4. Pendidikan
Universal
Dalam kamus besar Bahas Indonesia, pendidikan universal adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan tanpa menghiraukan suku, jenis kelamin, kepercayaan, dan kemampuan.
E. Landasan Teori
T. May Rudy dalam buku Hukum Internasional 1 menjelaskan ada
5 teori mengenai kekuatan mengikat Hukum Internasional. Adapun teori-teori
tersebut sebagai berikut:[7]
1. Teori
Hukum Alam (National Law) Menurut para penganut ajaran hukum ini, Hukum
Internasional itu mengikat karena yaitu tidak lain daripada Hukum Alam yang
diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Dengan kata lain negara
terikat pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain,
karena hukum intenasional itu merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi
yaitu hukum alam. Tokohnya antara lain : Hugo Grotius dan Emmerich Vattel.
2. Teori
Perjanjian Masyarakat. Tokoh dalam teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke
dan J.J. Rousseau. Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa negara muncul
karena adanya perjanjian masyarakat dimana seluruh warga mengikat diri dalam
organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Perjanjian diadakan dengan maksud agar kepentingan bersama dapat dipelihara dan
adanya saling menghargai dan menghormati sehingga terhindar dari saling
bermusuhan atau saling menindas.
3. Teori
yang mengatakan bahwa Hukum Internasional tidak lain daripada Hukum Tata Negara
yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum Internasional bukan sesuatu
yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan negara.
Tokohnya yaitu Hegel, George Jellineck, dan Zorn.
4. Teori
yang menyandarkan kekuatan mengikat Hukum Internasional pada kemauan bersama.
Hukum Internasional itu mengikat bagi negara, bukan karena kehendak mereka
satu-persatu untuk terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama yang
lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada Hukum Internasional.
Teori ini disebut juga sebagai “Verein Barung Theory”. Tokohnya yang
terkenal yaitu Triepel.
5. Teori
yang mendasarkan asas Pacta Sunt Servanda
sebagai kaidah dasar Hukum Internasional. Teori ini bertolak dari ajaran
Mahzab Wina yang mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar,
memang dapat menerangkan secara logis darimana kaidah Hukum Internasional itu
memperoleh kekuatan mengikatnya, tetapi ajaran ini tidak dapat menerangkan
mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat. Tokohnya yaitu Kelsen.
6. Teori
yang berdasarkan kekuatan mengikat Hukum Internasional pada faktor biologis,
sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan “fakta-fakta
kemasyarakatan”. Menurut teori ini dasar kekuatan mengikat Hukum Internasional
terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum ini mutlak perlu untuk
dapat terpenuhinya kebutuhan bangsa untuk hidup bermasyarakat. Teori ini
berdasarkan daripada Mahzab Perancis dengan tokoh-tokohnya yaitu, Fauchile,
Scelle, dan Duguit
Faktor pengikat non-mateiil lainnya adalah adanya kesamaan
asas-asas hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapapun berlainan wujudnya
hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat
hukum bangsa-bangsa. Asas-asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran
mengenai sumber hukum formil dikenal dengan asas-asas hukum umum yang diakui
oleh bangsa-bangsa yang beradab merupakan penjelmaan dari hukum alami (naturrecht).
Dalam penulisan skripsi ini, teori daya mengikat Hukum Internasional
yang digunakan adalah teori yang mendasarkan asas Pacta Sunt Servanda sebagai
kaidah dasar Hukum Internasional. Asas ini tertuang dalam Pasal 26 Konvensi
Wina Tahun 1969 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak dan
harus dilaksanakan dengan itikad baik.
F. Metode Penelitian
Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah:
1. Spesifikasi
Penelitian
Dalam penulisan ini menggunakan spesifikasi
penulisan deskriptif analitis, yaitu
penulisan yang menggambarkan dan menganalisa secara rinci mengenai objek yang
diteliti, dalam hal ini adalah mengenai implementasi The Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007 di
Indonesia .
2. Tipe
Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif. Karena penelitian ini adalah
penelitian yang meneliti bahan hukum dengan mempelajari sumber-sumber atau
bahan tertulis berupa buku-buku, artikel, dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang
akan diteliti.
3. Pendekatan
yang Digunakan
Metode
pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini antara lain adalah:
a.
Metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang
ditangani”[8],
yang berkaitan dengan objek penelitian.
b. Metode pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum”[9]
4.
Pengumpulan Bahan Hukum
Penelitian ini merupakan penelitian
normatif, maka penelitian ini lebih difokuskan pada penelitian kepustakaan
untuk mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini antara lain adalah:
a.
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum
primer adalah bahan-bahan hukum yang dijadikan dasar dalam menyusun penulisan
skripsi yang diambil dari kepustakaan, di antaranya:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Disabilitas
3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan The Convention on The Rights of
Persons with Disabilities
5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
b. Bahan
Hukum Sekunder
Berupa semua publikasi tentang hukum
yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi :buku
, kamus hukum, jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan yang berkaitan
dengan permasalahan (isu hukum) yang penulis teliti dalam proposal skripsi ini.
c. Bahan
Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang akan
digunakan penulis dalam mendukung bahan hukum primer dan sekunder, yakni:
1) Kamus Hukum.
2) Kamus Besar Bahasa Indonesia.
3) Website dan blog dari internet yang
relevan dengan permasalahan skripsi.
5. Analisis
Bahan Hukum
Analisis dilakukan dengan cara:
a. Menilai bahan-bahan hukum yang
berhubungan dengan masalah yang teliti.
b. Mengintepretasikan semua peraturan
perundang-undangan sesuai masalah yang dibahas.
c. Mengevaluasi perundang-undangan yang
berhubungan dengan masalah yang dibahas.
G. Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini disusun dengan sistematis bab
demi bab. Setiap bab merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Masing-masing bab terbagi dalam sub-sub bab. Hal ini dilakukan untuk
mempermudah melihat pada bab satu dengan bab lainnya. Adapun sistematika
tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada
bab ini penulis akan mengemukakan pendahuluan yang memaparkan segala hal yang
akan diuraikan dalam teks. Bab ini terdiri atas latar belakang masalah,
perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerang konseptual, metode
penelitian, dan sistematika penulisan skripsi ini.
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
Pada
bab ini, penulis mengemukakan tinjauan umum tentang pendidikan dasar di Indonesia, hak-hak
penyandang cacat di Indonesia, dan relevansi Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas dengan peraturan yang ada di Indonesia.
BAB III PEMBAHASAN
Bab
ini merupakan bab inti yang berupa pembahasan dari permasalahan. Membahas
mengenai Perlindungan Hak Penyandang Cacat Di Indonesia Atas Pendidikan Dasar
Ditinjau Dari The Convention on The Rights of Persons with Disabilities dan
bagaimana implementasi pengaturan ini di Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Bab
ini merupakan akhir dari penulisan skripsi ini. Pada bab IV ini Penulis akan
mengemukakan kesimpulan yang didapat dari penelitian, kemudian berdasarkan hal
tersebut penulis memberikan saran yang nantinya berkemungkinan dapat memberikan
sumbangan terhadap hukum di Indonesia.
[1] Harold G. Shane, Arti Pendidikan Bagi Masa Depan, Pestekkom
Dikbud Dan CV. Rajawali, Jakarta, 1984, hlm. 38-39
[2] Sinaga,
Radjoki. Perlindungan Hukum. Diambil
dari: http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/01/seputar-pengertian-perlindungan-hukum.html.
Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 16.00 WIB
[3] www.wikipedia.com, Pengertian Hak, id.wikipedia.org/wiki/Hak. Diakses
pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 12.00 WIB
[4] Rahman, Hamid . Penyandang Disabilitas. Diambil dari: http://www.kemenpppa.go.id/index.php/data-summary/profile-perempuan-indonesia/641-penyandang-disabilitas. Diakses pada
tanggal 27 Desember 2015, pukul 15.00 WIB
[5] Branata, Pengertian Dasar Pendidikan Luar Biasa, Bhratara,
Jakarta, 1975, hlm. 53
[6] Sastradiningrat
Harsana, Frans, Implikasi Psikologi
Sosial Tunanetra, Bina Pustaka, Jakarta,
1980, hlm. 6
[7] Pragiwaksono,
Pandji. 2011. Teori-teori Hukum
Internasional. Diambil dari:
http://www.Pandji.com. Diakses pada tanggal
27 Desember 2015, pukul 16.40 WIB
[9] Ibid., hal. 95.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Jahawir Thontowi dan
Pranoto Iskandar. Hukum
Internasional Kontemporer. Refika Aditama, Bandung,
2006.
Harold G. Shane, Arti Pendidikan Bagi Masa Depan, Pestekkom Dikbud Dan CV. Rajawali,
Jakarta, 1984, hlm. 38-39
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum
Internasional. Cet.
2. Alumni,
Bandung, 2003.
Sastradiningrat Harsana, Frans, Implikasi Psikologi Sosial Tunanetra,
Bina Pustaka, Jakarta, 1980, hlm. 6
Branata, Pengertian Dasar Pendidikan Luar Biasa, Bhratara, Jakarta, 1975,
hlm. 53
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Pertama. Kencana
Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Syahmin. Hukum Perjanjian
Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969).Armico, Bandung, 1985.
Internet
Damosdumali.blogspot.com, Perjanjian Internasional. Teori, Praktek dan
Statusnya
Damosdumali.blogspot.com.2009/03/status-hukum-nternasional-dan_12.html?m=1,
Sinaga,
Radjoki. Perlindungan Hukum. Diambil
dari: http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/01/seputar-pengertian-perlindungan-hukum.html. Diakses pada
tanggal 27 Desember 2015, pukul 16.00 WIB
www.wikipedia.com, Pengertian Hak, id.wikipedia.org/wiki/Hak. Diakses pada
tanggal 27 Desember 2015, pukul 12.00 WIB
Rahman, Hamid . Penyandang Disabilitas. Diambil dari: http://www.kemenpppa.go.id/index.php/data-summary/profile-perempuan-indonesia/641-penyandang-disabilitas. Diakses pada
tanggal 27 Desember 2015, pukul 15.00 WIB
Subekti, Nanang. Pendidikan Dasar di Indonesia.
Diambil dari: http://alwisjon.blogspot.co.id/2012/07/pengertian-pendidikan-dasar.html . Diakses pada
tanggal 27 Desember 2015, pukul 15.35 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara. UUD 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian
Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa- Bangsa
Asia Tenggara). UU Nomor 38 Tahun
2008. LNRI Nomor 165. TLNRI
Nomor 4915.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perjanjian
Internasional. UU Nomor 24
Tahun 2000. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.
Republik Indonesia. Undang-Undang
Tentang Penyandang Disabilitas. UU Nomor 4 Tahun 1997. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas. UU Nomor 8 Tahun
2016
Republik Indonesia. Undang-Undang
Tentang Pengesahan Convention On
The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). UU Nomor 19 Tahun 2011. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.
Republik Indonesia. Undang-Undang
Tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor Nomor 39 Tahun 1999. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. UU Nomor 12 Tahun
2011. LNRI Nomor 82.
TLNRI Nomor 5234.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar