Selasa, 24 Oktober 2017

Proposal Skripsi Hukum Internasional (Tugas Hukum Perjanjian Internasional)


PROPOSAL SKRIPSI
    A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan nasional tersebut adalah penyelenggaraan usaha di segala bidang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen Pasal 28C Ayat (1) menegaskan bahwa:
         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui 
         pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat 
         pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan 
         dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas   
         hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pengejawantahan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ini diwujudkan dengan adanya pembangunan di bidang pendidikan. Menurut Harold G Shane yang mengemukakan, bahwa:
Signifikan pendidikan di hari esok dapat diutarakan sebagai berikut:
1. Pendidikan penting karena pendidikan menyediakan wahana yang telah teruji untuk implementasikan nilai-nilai masyarakat yang berubah dan hasrat masyarakat yang muncul yang menimbulkan nilai-nilai baru.
2. Banyak masalah pokok waktu itu dapat diatasi dengan pendidikan, jika pengertian tentang tujuan pendidikan dapat diperoleh kembali.
3. Mengingat tuntutan besar yang akan dibebankan pada pendidikan, pentingnya pendidikan di dunia ditunjukkan oleh timbulnya fleksibelitas dan respons terhadap perubahan dan alternatif pendidikan.
4. Perbaikan iklim psikologis sekolah dapat mencapai satu signifikansi baru bagi pendidikan selaa dekade yang akan datang[1]

Tetapi dalam perkembangannya, dunia pendidikan di Indonesia, belum menunjukkan perubahan yang berarti. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pemerintahan dan pemerintahan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyatakan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah
Pendidikan telah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi suatu bangsa. Sebab, pendidikan sendiri dapat dikatakan sebagai pembentukan karakter suatu bangsa. Jadi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pendidikan telah menjadi hal yang penting karena salah satu faktornya adalah dapat mempengaruhi berbagai perwujutan hak-hak yang lain. Sebagai contoh untuk memperoleh hak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti dalam hal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tentunya semua itu akan berarti ketika seseorang telah ditopang dengan memiliki pendidikan. Demikian pula halnya dengan hak untuk berekspresi, dan berpendapat serta berbagai hak-hak lain dalam bidang sipil dan politik. Semuanya dapat diimplementasikan ketika suatu hal yang mendasar, yaitu pendidikan telah dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali baik manusia normal ataupun penyandang disabilitas yang biasa kita kenal dengan sebutan kaum difabel.
Berbicara tentang hak anak disabilitas dalam pendidikan, telah menjadi suatu hal yang lumrah ditemui dalam khasanah kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangannya wacana tersebut telah memantik perdebatan yang cukup tajam. Slogan yang selalu dilontarkan negara di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat yaitu “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….” dinilai hanya suatu formalitas hitam di atas putih. Hak anak disabilitas dalam pendidikan masih mendapatkan pendiskriminasian yang cukup jelas dalam negara ini. Disabilitas pada hakekatnya juga manusia yang sudah semestinya mendapatkan hak yang sama layaknya manusia normal yang lain.
Ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) adalah salah satu bukti dan janji nyata bahwa Indonesia tidak akan memperlakukan penyandang disabilitas sebagai manusia yang tidak setara dengan manusia pada umumnya, termasuk keniscayaan untuk tidak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan kaum disabilitas. Pada Pasal 24 ayat (1) CRPD, ditegaskan bahwa Negara-negara Pihak mengakui hak orang-orang disabilitas atas pendidikan. Dalam rangka memenuhi hak ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-negara Pihak wajib menjamin sistem pendidikan yang bersifat inklusif pada setiap tingkatan dan pembelajaran jangka panjang.
Ketiadaan akses terhadap hak atas pendidikan juga akan berdampak terhadap hak hidup anak-anak disabilitas ke depannya. Bagaimanapun, pendidikan adalah pangkal dari penikmatan hak di semua sektor kehidupan. Peniadaan terhadap hak atas pendidikan seorang ialah sumber dari malapetaka masa depan. Dengan konteks demikian, sangat terpahami apabila keluarga disabilitas sangat marah dan sedih ketika perguruan tinggi negeri yang notabene dikelola oleh Negara menutup hak atas pendidikan disabilitas.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat suatu karya ilmiah berebentuk skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas di Tingkat Pendidikan Universal Berdasarkan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007  serta Implementasinya di Indonesia”.
   B.     Rumusan Masalah
a. Bagaimana perbandingan pengaturan perlindungan hukum hak penyandang disabilitas atas pendidikan universal berdasarkan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016?
b. Bagaimana implementasi pengaturan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007 di Indonesia?
   C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan perlindungan  hukumhak penyandang disabilitas atas pendidikan universal berdasarkan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007.
b. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tersebut di Indonesia.
2.      Manfaat Penelitian
a.  Manfaat secara teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pendapat atau manfaat bagi pengembangan hukum di Indonesia yang berkenaan dengan pengaturan perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas atas pendidikan universal.
b.  Manfaat secara praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi alternatif pemecahan masalah yang timbul dewasa ini, berkaitan dengan pengaturan perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas atas pendidikan universal di Indonesia dalam meningkatkan penyelenggara pendidikan, kepada pihak pemerintah Indonesia, sekolah-sekolah dan pihak lainnya.
   D.    Kerangka Konseptual
Guna memahami maksud yang terkandung dalam penulisan skripsi, perlu diketahui pengertian berikut ini:
1.      Perlindungan Hukum
Dalam kamus besar Bahas Indonesia Perlindungan berasal dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah, mempertahankan, dan membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi, pemeliharaan, penjagaan, asilun, dan bunker.
Pengertian perlindungan dalam Ilmu Hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.[2]
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.
Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
2.      Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.[3]
3.      Penyandang Disabilitas
Menurut WHO, disabilitas adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu aktifitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal, yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. Disabilitas adalah ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat (Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | 2009).
Dahulu istilah disabilitas dikenal dengan sebutan penyandang cacat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) tidak lagi menggunakan istilah penyandang cacat, diganti dengan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, dimana ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak.[4]
Beberapa definisi tentang disabilitas:
1.  Menurut Itinerant service of blind children, disabilitas adalah seseorang yang ketunaannya sedemikian, sehingga mata tidak berfungsi sama sekali dalam program pendidikan tanpa melalui sistem Braile, audio aids dan perlengkapan khusus yang diberikan untuk mencapai pendidikan secara efektif tanpa menggunakan sisa penglihatannya.[5]
2. Frans Harsanah Sastradiningrat, seseorang dinyatakan disabilitas jika mengalami kerusakan penglihatan setelah mengalami koreksi maksimal tetap memerlukan pendekatan khusus didalam pendidikannya.[6]

4.      Pendidikan Universal

Dalam kamus besar Bahas Indonesia, pendidikan universal adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan tanpa menghiraukan suku, jenis kelamin, kepercayaan, dan kemampuan.

   E.     Landasan Teori
T. May Rudy dalam buku Hukum Internasional 1 menjelaskan ada 5 teori mengenai kekuatan mengikat Hukum Internasional. Adapun teori-teori tersebut sebagai berikut:[7]
1. Teori Hukum Alam (National Law) Menurut para penganut ajaran hukum ini, Hukum Internasional itu mengikat karena yaitu tidak lain daripada Hukum Alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Dengan kata lain negara terikat pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain, karena hukum intenasional itu merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam. Tokohnya antara lain : Hugo Grotius dan Emmerich Vattel.
2. Teori Perjanjian Masyarakat. Tokoh dalam teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat dimana seluruh warga mengikat diri dalam organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Perjanjian diadakan dengan maksud agar kepentingan bersama dapat dipelihara dan adanya saling menghargai dan menghormati sehingga terhindar dari saling bermusuhan atau saling menindas.
3. Teori yang mengatakan bahwa Hukum Internasional tidak lain daripada Hukum Tata Negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum Internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan negara. Tokohnya yaitu Hegel, George Jellineck, dan Zorn.
4. Teori yang menyandarkan kekuatan mengikat Hukum Internasional pada kemauan bersama. Hukum Internasional itu mengikat bagi negara, bukan karena kehendak mereka satu-persatu untuk terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada Hukum Internasional. Teori ini disebut juga sebagai “Verein Barung Theory”. Tokohnya yang terkenal yaitu Triepel.
5. Teori yang mendasarkan asas Pacta Sunt Servanda sebagai kaidah dasar Hukum Internasional. Teori ini bertolak dari ajaran Mahzab Wina yang mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar, memang dapat menerangkan secara logis darimana kaidah Hukum Internasional itu memperoleh kekuatan mengikatnya, tetapi ajaran ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat. Tokohnya yaitu Kelsen.
6. Teori yang berdasarkan kekuatan mengikat Hukum Internasional pada faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan “fakta-fakta kemasyarakatan”. Menurut teori ini dasar kekuatan mengikat Hukum Internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum ini mutlak perlu untuk dapat terpenuhinya kebutuhan bangsa untuk hidup bermasyarakat. Teori ini berdasarkan daripada Mahzab Perancis dengan tokoh-tokohnya yaitu, Fauchile, Scelle, dan Duguit
Faktor pengikat non-mateiil lainnya adalah adanya kesamaan asas-asas hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Asas-asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formil dikenal dengan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab merupakan penjelmaan dari hukum alami (naturrecht).
Dalam penulisan skripsi ini, teori daya mengikat Hukum Internasional yang digunakan adalah teori yang mendasarkan asas Pacta Sunt Servanda sebagai kaidah dasar Hukum Internasional. Asas ini tertuang dalam Pasal 26 Konvensi Wina Tahun 1969 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
   F.     Metode Penelitian
Dalam penulisan ini metode yang  digunakan adalah:
1.      Spesifikasi Penelitian
Dalam penulisan ini menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis, yaitu penulisan yang menggambarkan dan menganalisa secara rinci mengenai objek yang diteliti, dalam hal ini adalah mengenai implementasi The Convention on The Rights of Persons with Disabilities 2007 di Indonesia .
2.      Tipe Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Karena penelitian ini adalah penelitian yang meneliti bahan hukum dengan mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis berupa buku-buku, artikel, dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
3.      Pendekatan yang Digunakan
                  Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini antara lain adalah:
a.       Metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani”[8], yang berkaitan dengan objek penelitian.
b.   Metode pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum”[9]
4.      Pengumpulan Bahan Hukum
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, maka penelitian ini lebih difokuskan pada penelitian kepustakaan untuk mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah:
a.       Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang dijadikan dasar dalam menyusun penulisan skripsi yang diambil dari kepustakaan, di antaranya:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Disabilitas
3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities
5)  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
6)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
b.      Bahan Hukum Sekunder
            Berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi :buku , kamus hukum, jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan (isu hukum) yang penulis teliti dalam proposal skripsi ini.
c.       Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang akan digunakan penulis dalam mendukung bahan hukum primer dan sekunder, yakni:
1)   Kamus Hukum.
2)   Kamus Besar Bahasa Indonesia.
3)  Website dan blog dari internet yang relevan dengan permasalahan skripsi.
5.      Analisis Bahan Hukum
Analisis dilakukan dengan cara:
a.  Menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang teliti.
b. Mengintepretasikan semua peraturan perundang-undangan sesuai masalah yang dibahas.
c.  Mengevaluasi perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
    G.    Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini disusun dengan sistematis bab demi bab. Setiap bab merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain. Masing-masing bab terbagi dalam sub-sub bab. Hal ini dilakukan untuk mempermudah melihat pada bab satu dengan bab lainnya. Adapun sistematika tersebut adalah sebagai berikut:
            BAB I         PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis akan mengemukakan pendahuluan yang memaparkan segala hal yang akan diuraikan dalam teks. Bab ini terdiri atas latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerang konseptual, metode penelitian, dan sistematika penulisan skripsi ini.
            BAB II        TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini, penulis mengemukakan tinjauan umum tentang  pendidikan dasar di Indonesia, hak-hak penyandang cacat di Indonesia, dan relevansi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan peraturan yang ada di Indonesia.
            BAB III       PEMBAHASAN
Bab ini merupakan bab inti yang berupa pembahasan dari permasalahan. Membahas mengenai Perlindungan Hak Penyandang Cacat Di Indonesia Atas Pendidikan Dasar Ditinjau Dari The Convention on The Rights of Persons with Disabilities dan bagaimana implementasi pengaturan ini di Indonesia.
            BAB IV       PENUTUP
Bab ini merupakan akhir dari penulisan skripsi ini. Pada bab IV ini Penulis akan mengemukakan kesimpulan yang didapat dari penelitian, kemudian berdasarkan hal tersebut penulis memberikan saran yang nantinya berkemungkinan dapat memberikan sumbangan terhadap hukum di Indonesia.



[1] Harold G. Shane, Arti Pendidikan Bagi Masa Depan, Pestekkom Dikbud Dan CV. Rajawali, Jakarta, 1984, hlm. 38-39
[2] Sinaga, Radjoki. Perlindungan Hukum. Diambil dari: http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/01/seputar-pengertian-perlindungan-hukum.html. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 16.00 WIB
[3] www.wikipedia.com, Pengertian Hak, id.wikipedia.org/wiki/Hak. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 12.00 WIB
[4] Rahman, Hamid . Penyandang Disabilitas. Diambil dari: http://www.kemenpppa.go.id/index.php/data-summary/profile-perempuan-indonesia/641-penyandang-disabilitas. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 15.00 WIB
[5] Branata, Pengertian Dasar Pendidikan Luar Biasa, Bhratara, Jakarta, 1975, hlm. 53

[6] Sastradiningrat Harsana, Frans, Implikasi Psikologi Sosial Tunanetra, Bina Pustaka, Jakarta,  
 1980, hlm. 6
[7] Pragiwaksono, Pandji. 2011. Teori-teori Hukum Internasional. Diambil dari:
http://www.Pandji.com. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 16.40 WIB
[8] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 40 ,  2005.
[9] Ibid., hal. 95.

DAFTAR PUSTAKA


Buku
Jahawir Thontowi dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontemporer. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Harold G. Shane, Arti Pendidikan Bagi Masa Depan, Pestekkom Dikbud Dan CV. Rajawali, Jakarta, 1984, hlm. 38-39

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Cet. 2. Alumni, Bandung, 2003.

Sastradiningrat Harsana, Frans, Implikasi Psikologi Sosial Tunanetra, Bina Pustaka, Jakarta,  1980, hlm. 6

Branata, Pengertian Dasar Pendidikan Luar Biasa, Bhratara, Jakarta, 1975, hlm. 53

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Pertama. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Syahmin.  Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969).Armico, Bandung, 1985.

Internet
Damosdumali.blogspot.com, Perjanjian Internasional. Teori, Praktek dan Statusnya Damosdumali.blogspot.com.2009/03/status-hukum-nternasional-dan_12.html?m=1,

Sinaga, Radjoki. Perlindungan Hukum. Diambil dari: http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/01/seputar-pengertian-perlindungan-hukum.html. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 16.00 WIB

www.wikipedia.com, Pengertian Hak, id.wikipedia.org/wiki/Hak. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 12.00 WIB

Rahman, Hamid . Penyandang Disabilitas. Diambil dari: http://www.kemenpppa.go.id/index.php/data-summary/profile-perempuan-indonesia/641-penyandang-disabilitas. Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 15.00 WIB

Subekti, Nanang. Pendidikan Dasar di Indonesia. Diambil dari: http://alwisjon.blogspot.co.id/2012/07/pengertian-pendidikan-dasar.html . Diakses pada tanggal 27 Desember 2015, pukul 15.35 WIB


Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara. UUD 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan Charter Of The            Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-          Bangsa Asia Tenggara). UU Nomor 38 Tahun 2008. LNRI Nomor 165.             TLNRI Nomor 4915.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perjanjian Internasional. UU          Nomor 24 Tahun 2000. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas. UU Nomor 4 Tahun 1997. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas. UU    Nomor 8 Tahun 2016

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). UU Nomor 19 Tahun 2011. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU      Nomor Nomor 39 Tahun 1999. LNRI Nomor 185. TLNRI Nomor 4012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan                               Perundang-     undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. LNRI Nomor 82.                       TLNRI Nomor 5234.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ada yang Baru loh Gaesss

Pada Suatu Sore

Tulisan Paling Eksis